oleh

Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi dari Dakwaan

-Hukum-282 views

Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi dari Dakwaan

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Mereka menilai proses hukum sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi.

Desakan itu disampaikan usai sidang lanjutan, Selasa 16 September 2025, yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai.

Kacak sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.

"Saksi mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan.

Menurut Umar, Kacak bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan oleh polisi. Namun justru Kacak yang dijerat UU ITE.

Selain itu, sejumlah saksi lain membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut.

"Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.

Ia juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Padahal, seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi-saksi membantah isi BAP.

"Selaku kuasa hukum, kami akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap Majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi," tegas Umar.

Tujuannya, kata Umar, agar dalam memutus perkara tersebut, hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh pihaknya selaku penasehat hukum Rahmadi.

"Barang bukti ditemukan di mobil yang saat itu dalam penguasaan polisi, bukan Rahmadi. Tapi hakim tetap melanjutkan sidang ke tahap penuntutan," ujarnya. Sidang berikutnya dijadwalkan 23 September.

Kuasa hukum lainnya, Ronald Siahaan, menilai penanganan perkara cacat secara hukum karena adanya peran rangkap polisi.

"Kompol DK bertindak sebagai pelapor, penyidik, sekaligus saksi. Itu melanggar prinsip keadilan," tegasnya.

Ronald merujuk Putusan MA No. 1351 yang melarang rangkap fungsi dalam satu perkara pidana.

"Ini bukan soal prosedur. Tapi menyangkut keadilan substantif," ujarnya.

Ia juga mengkritik pendekatan hukum yang kaku pada teks undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks.

"Hakim harus peka terhadap suasana kebatinan persidangan. Belajarlah dari kebijaksanaan Nabi Sulaiman," kata Ronald.

Dalam sidang yang digelar secara daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak bersaksi bahwa ia ditekan saat pemeriksaan.

Ia mengaku dipaksa menandatangani BAP yang isinya tidak sesuai keterangan.

"Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa seolah mengenal," kata Kacak, sembari menangis.

Terdakwa Rahmadi juga bersaksi bahwa ia mengalami kekerasan saat ditangkap.

Ia mengaku dipukul dengan gagang pistol dan dilakban matanya saat dibawa ke lokasi interogasi.

"Polisi temukan sabu dalam kotak lampu mobil saya. Tapi mobil itu saat itu sudah dalam penguasaan mereka," kata Rahmadi.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan bahwa tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik atau perbalisan.

"MA telah menegaskan bahwa BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar. Harus ada bukti relevan lain," ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang disampaikan, untuk mengambil keputusan secara adil.

Meski demikian, sorotan terhadap independensi dan transparansi dalam proses persidangan kasus Rahmadi terus bergulir.

Tim kuasa hukum berharap, sidang penuntutan nanti tidak hanya menjadi formalitas, melainkan momen korektif atas dugaan rekayasa dan pelanggaran prosedural.(mn.09)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Selenggarakan Musyawarah Pimpinan KORPRI Tahun 2025