oleh

LAGI LAGI POLSEK TORGAMBA RINGKUS PENGEDAR NARKOBA

-Kriminal-2,895 views

Labusel.Mitanews.co.id | Jajaran Polsek Torgamba di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhon P Simajuntak menciduk warga dusun Kandang motor desa Aek batu kecamatan Torgamba Labusel dengan inisial Ws bin Ak usia 25 thn status mahasiswa dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40,6 gram sekitar pukul 22.30 wib.

Kata Kapolsek Torgamba AKP Luhut Bapit Sihombing melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhon P Simajuntak SH mengatakan awalnya kita menyaru sebagai pembeli kepada tersangka Ws bin Ak dan tersangka menyanggupi dan akhirnya petugas mendatangi rumah tersangka dan untuk membuktikan sabu yang dimiliki nya adalah asli tersangka mempersilahkan petugas untuk mencoba sabu miliknya sambil mengambil bong miliknya dan seketika itu juga tersangka langsung kita ringkus dan kita giring ke Polsek Torgamba ujar nya.

Masih kata Kanit adapun barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka 40.6 gram narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam 8 sak dan dalam satu sak berisi 5 ji yang di simpan dalam tas kecil warna hitam , HP merk realme warna hijau dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba Polres Labuhan batu untuk di tindak lanjuti.

Masyarakat dusun Kandang motor desa Aek batu kecamatan Torgamba Labusel melalui kadus nya Herman Siregar mengatakan kita beri applaus terhadap kinerja Polsek Torgamba dan kita siap mendukung kinerja Polri dalam hal pemberantasan narkoba dan masyarakat kandang motor siap untuk bersinergi dalam hal pengungkapan kasus penangkapan terduga bandar sabu-sabu di kandang motor ini “ujarnya singkat via seluler nya.( herbert).

Baca juga : Satreskrim Polres Batubara Ciduk Warga Gambus Laut Simpan Ganja di Rumah