Laksanakan Putusan MK, KPU Medan Buka Pendaftaran Paslon Walikota
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Guna melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mmebuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota Medan.
Hal ini dilaksanakan KPU Kota Medan sesuai dengan surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.
"Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024," ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Taufiq lebih lanjut menjelaskan, untuk Kota Medan DPT yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih, sedangkan suara sah 1.179.881.
"Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1000000 (satu juta) pemilih syarat minimalnya adalah 6,7 persen dari suara sah pada pemilu tahun 2024," jelasnya.
Taufiq mengungkapkan, adapun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693 atau tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga suara.
"Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 mulai hari Minggu 25 Agustus 2024," ungkap Anggota Bawasalu Kota Medan periode 2018-2023 ini.
Sekaitan dengan itu, kata Taufiq, penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan mulai dari tanggal 27 hingga 29 september 2024.
"Untuk tanggal 27 dan 28 agustus dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Jelang Pilkada, KPU Paluta Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Cabup dan Wabup