oleh

Layakkah PT Adie Plantations Mendapatkan Apresiasi Kalaksa?

-Daerah-249 views

Layakkah PT Adie Plantations Mendapatkan Apresiasi Kalaksa?

PELALAWAN.Mitanews.co.id


Sebuah koorporasi Perkebunan Kelapa Sawit, PT Adei Plantations di Kabupaten Pelalawan terpantau terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga seluas 3 Ha pada areal Blok 35 KNB divisi tiga, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa hari yang lalu.

Terlihat dari beberapa dokumen baik poto maupun vidio yang didapat dari warga masyarakat sekitar lokasi kejadian, penanganan Karhutla berlangsung dengan cepat dengan mengerahkan alat berat berupa excavator untuk melakukan penumbangan pohon sawit dan penimbunan lahan yang terbakar dengan cara menggali tanah di sekitar areal yang terbakar.

"Mereka melakukan pemadaman tidak dengan air pak, tapi dengan menimbun lahan yang terbakar pakai tanah galian,"ujar warga yang enggan menyebutkan identitasnya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler, Kamis 31 Mei 2025 yang lalu.

Ironisnya perusahaan yang telah beberapa kali mengalami Karhutla tersebut malah mendapatkan apresiasi dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kabupaten Pelalawan atas pengadaan sarana dan prasarana Karhutla dan melakukan apel siaga Karhutla secara rutin dalam upaya usaha mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

"Seharusnya pemerintah tidak sembarangan mengapresiasi koorporasi yang telah berulang kali terlibat dalam Karhutla, karena ini jelas menjadi pertanyaan,"ucap Anthon Mandala sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Jaringan Anti Korupsi Rakyat Indonesia (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Senin 2 Juni 2025 ketika ditemui media ini di Pekanbaru.

Dijelaskannya lagi, perusahaan seperti ini sudah selayaknya dicabut ijin penguasaan lahannya karena mengabaikan pengawasan lahan dari Karhutla mengingat Karhutla merupakan prioritas pemerintah karena berdampak cukup luas baik ditengah masyarakat maupun hubungan internasional.

"Bukan di apresiasi, harus nya di cabut Hak Guna Usaha maupun perizinan perkebunannnya,"kata Anthon dengan tertawa.

Sekedar diketahui koorporasi ini telah pernah dihukum karena kelalaian yang mengakibatkan Karhutla dimana tepat bulan Juni 2013, di Blok 19, 20,21 Desa Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan.

Kemudian tanggal 7 September 2019 kembali terjadi Karhutla di blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo.

Ketika awak media ini konfirmasi wa, dengan Sekda Pelalawan T Zulfan dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pelalawan, Indrawan Putra maupun Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asril, semua pada bungkam dan ada tidak tanggapan.(Davidson)***

Baca Juga :
Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen terhadap Ideologi Bangsa

News Feed