oleh

Masyarakat TSM Pilih Minggat atau Bertahan Ditengah Ketidakpastian

-Peristiwa-2,719 views

PALAS.Mitanews.co.id ||


Masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) desa Unit 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dirundung dilema memilih minggat atau bertahan ditengah ketidakpastian.

Pasalnya, masyarakat TSM yang tinggal di lahan seluas pekarangan rumah itu bertahan tanpa memiliki lahan usaha seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kadus TSM desa Ujung Batu 5, Mas Erros (40), menyebut warga TSM memilih menetap selama kurang lebih 30 tahun bertahan tanpa ada kepastian baik dari Pemerintah maupun dari perusahaan.

" Kita gak punya pilihan selain tinggal di lahan TSM ini, lagian mau pergi kemana," Kata Erros saat ditemui Mitanews.co.id di desa Unit 5, Selasa (10/10)

" Waktu penempatan TSM pada tahun 1991-1992 oleh pemerintah, kita diberikan lahan pertapakan seluas 975 meter ditambah dengan lahan usahanya yang totalnya dua hektare," sambung Erros.

Erros mengatakan, selain lahan, pemerintah juga memberikan material bangunan, kemudian setiap enam bulan diberikan jatah bibit dan segala macam bantuan untuk usaha.

" Kemudian PT VAL masuk pada tahun 1995-1995 dan langsung menumbangi lahan karet kita tanpa ada ganti rugi sama sekali, pada akhirnya sekarang hanya tersisa lahan pekarangan seluas 475 meter saja," sebut Erros.

Masyarakat TSM yang bertahan menyambung hidup dengan bekerja sebagai tukan panen, memungut brondolan sawit dan usaha lainnya.

" Alhamdulillah masih bisa mengumpulkan brondolan sawit hanya untuk sekedar bertahan hidup, kita gak punya pilihan mas," ujar Erros.

Bukan tanpa perjuangan, kurang lebih 28 tahun masyarakat TSM desa Ujung Batu Unit 5 untuk haknya atas lahan TSM tersebut.

" Perjuangan kita sudah banyak, bahkan beberapa kali kita bolak balik ke Jakarta namun belum mencapai titik terang. Mudah-mudahan perjuangan kali ini, masyarakat kembali menerima hak mereka atas lahan TSM itu," ucap ketua KUD Tani Jaya, Erli Simanjuntak.

Erli berharap kepada Plt Bupati Palas untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan lahan TSM yang diserobot oleh pihak PT VAL (PHI).

" Permasalahan ini sudah ada dari zaman Tabagsel dan Bupati pertama memimpin Palas ini, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan untuk penyelesaian lahan TSM ini. Untuk itu kami warga TSM berharap banyak kepada bapak Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan hak kami atas lahan tersebut," harap Erli Simanjuntak.

Diketahui, saat ini Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat Direktur Utama PT VAL, di PN Sibuhuan

Kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.(FH)

Baca Juga :
Terima Audiensi Kelompok Masyarakat, Bupati Sergai Berdialog dan Serap Aspirasi

News Feed