oleh

Mendagri Minta DPRD Tapteng Ajukan 3 Nama Pengganti Sugeng Riyanta

-Politik-437 views


Mendagri Minta DPRD Tapteng Ajukan 3 Nama Pengganti Sugeng Riyanta

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta 3 nama pengganti Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah kepada DPRD Tapanuli Tengah, mengingat masa jabatan Sugeng Riyanta akan berakhir pada 14 November 2024 yang akan datang.

Permintaan tersebut telah dipenuhi oleh DPRD Tapanuli Tengah melalui surat yang telah mereka kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC partai Gerindra Tapanuli Tengah Hazmi Arief Simatupang dalam konferensi pers yang digelar bersama para Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pendukung pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran dan juga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kiyedi-Darwin (KEDAN) di centre pemenangan KEDAN di Pandan, pada Sabtu (26/10/2024).

"Menteri Dalam Negeri pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu telah menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkenan menyampaikan 3 nama usulan calon Pj Bupati Tapanuli Tengah yang baru. Selanjutnya DPRD Tapanuli Tengah telah menjawab surat tersebut pada tanggal 10 Oktober 2024. Mudah-mudahan proses berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," kata Hazmi.

Sekilas Hazmi menjelaskan alasan DPRD Tapanuli Tengah tidak mempertahankan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah, karena yang bersangkutan dinilai tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pemimpin Eksekutif di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sugeng juga dinilai tidak dapat menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD Tapanuli Tengah, selama kurang lebih 1 tahun menjabat sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah.

"Hal ini tentu sangat kita sayangkan, seharusnya Eksekutif dan Legislatif itu dapat bersinergi didalam tugas pokok dan fungsi mereka dalam membangun Tapanuli Tengah dan juga memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas Hazmi.

Bahkan yang paling membuat DPRD Tapanuli Tengah menolak perpanjangan masa jabatan Sugeng sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah, adalah selain karena jarang berada di Tapanuli Tengah, pria yang juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah tersebut juga dinilai tidak netral dalam menghadapi Pilkada Tapteng 2024 ini.

"Beliau juga selalu menyampaikan pesan-pesan netralitas kepada seluruh ASN, kami sangat mendukung hal yang dilakukan Pj Bupati itu didalam sikap yang harus ditujukan dan dilaksanakan ASN didalam menghadapi Pilkada tahun 2024 ini. Tapi justru kami melihat beliau tidak sepenuhnya berlaku netral, sikap beliau dan juga tindakan sebagai Pj Bupati kepada ASN yang kami nilai justru berpihak," ungkapnya.

Untuk itu kata Hazmi, mereka yang tergabung dalam KIM Plus meminta kepada Mendagri dan juga Jaksa Agung, agar mengembalikan Sugeng Riyanta ke lembaga asalnya yakni Kejaksaan.

"Ini murni kami sampaikan dengan setulus hati kami, meminta kepada Mendagri dan juga jaksa Agung, kita kembalikanlah Pak Sugeng Riyanta ini kepada tugasnya sebagai Waka Jati. Agar beliau dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas-tugasnya di lembaganya tersebut. Ini murni adalah hasil kesepakatan kami tim KIM plus pendukung pasangan KEDAN," harapnya.(MN.16)***

Baca Juga :
Pengurus dan Anggota Sibolga Community Nyatakan Siap Mendukung dan Memenangkan Paslon PENTAS