PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Mantan terpidana Koruptor dari Partai Golkar, H Zakri yang tidak tercantum di Daftar Caleg Sementara (DCS) Dapil lima, namun balehonya tampak bertebaran dengan dicantumkan nomor urut 2.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU Kabupaten Pelalawan di Daptar Calon Sementara (DCS), nomor urut dua Daerah Pemilihan 5, Bandar Seikijang dan Langgam di tempati oleh Wardoyo SE.
H Zakri ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa di DCS Ia tidak terdaftar namun pada saat pergantian Caleg nanti akan dilakukan pergeseran.
" Di daftar calon sementara benar wardoyo no urut 2 di Dapil lima, kemudian pada waktu penggantian Caleg dari tanggal 24 september 2023 s/d 3 oktober 2023 akan terjadi penggeseran nama caleg dan no urut, nama saya akan masuk pada tanggal yang sudah diatur KPU," ucap H Zakri saat dikonfirmasi melalui chat WhatsAppnya, Rabu (27/09).
Wan Kardi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi, menyebut bahwa nama H. Zakri tidak terdapat di DCS.
" Di DCS Dapil Lima dari Golkar tidak ada nama H. Zakri, namun pada tahapan pencermatan DCT tgl 24 September - 3 Oktober partai politik dapat mengganti bakal calon, menukar nomor urut dan pindah dapil," sebut Wan Kardi.
Wan Kardi mengatakan, Pada tahapan pencermatan DCT tgl 24 September - 3 Oktober partai politik dapat mengganti bakal calon, menukar nomor urut dan pindah dapil.
Sebagaimana diketahui, H Zakri pernah terpidana kasus korupsi proyek Islamic Center senilai Rp7,7 miliar dan ditahan selama delapan tahun penjara.
Dimana sesuai Komisioner KPU Idham Holik, mantan terpidana korupsi harus menyertakan beberapa syarat yang harus dipenuhi .
Idham Malik mengatakan syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.
Aturan tersebut telah dimuat dalam Pasal 45A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang mensyaratkan adanya lampiran berupa telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik dari calon yang akan maju tersebut.
Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, menurut Idham, calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para koruptor tersebut juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.(Davidson)
Baca Juga :
Ketua PN Sidimpuan Gandeng PWI Tabagsel untuk Penyebarluasan Informasi