oleh

Musnahkan Barbut Narkoba Wakapolres Sergai Bilang Bentuk Komitmen Pemberantasan

-Daerah-174 views

Musnahkan Barbut Narkoba Wakapolres Sergai Bilang Bentuk Komitmen Pemberantasan

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Polres Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan barang bukti ganja seberat 23.567 gram dalam dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H, M.H di depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu 17 Desember 2025.

Tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap AR dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Sarnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi lima bal ganja dan satu tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Turut diamankan uang tunai Rp82 ribu, satu telepon genggam, serta tiket penumpang PT Simpati.

Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Sergai menerangkan Kronologis Penangkapan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT Simpati.

Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.

Petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR Sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian melakukan Penggeledahan di dalam kendaraan menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang.

AR kemudian diamankan dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Wakapolres Kompol Rudy.

Tutup Wakapolres Serdang bedagai acara Ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen aparat Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam pemberantasan narkotika.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba. Hadir pula Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, pihak Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah.(mn.44)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Gelar Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten

News Feed