oleh

Nama Masih Terdaftar di AHU, Ida Yulita: Saya Direktur Sah SPR

-Daerah-105 views

Nama Masih Terdaftar di AHU, Ida Yulita: Saya Direktur Sah SPR

PEKANBARU.Mitanews.co.id ||


Polemik status direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) mencuat setelah Ida Yulita Susanti menyatakan seleksi direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau berpotensi melawan hukum.

Ida menegaskan, hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Direktur SPR secara sah berdasarkan dokumen resmi negara yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, per 16 April 2026.

Karena itu, ia menilai tidak terdapat kekosongan jabatan yang menjadi dasar dilaksanakannya seleksi.

“Dalam SK AHU Menkumham, nama saya masih tercatat sebagai direktur yang sah. Artinya, secara legal tidak ada kekosongan jabatan,” ujar Ida dalam keterangannya.

Menurut dia, pelaksanaan UKK hanya dapat dilakukan apabila posisi direksi benar-benar kosong.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan direksi.

Ida menilai, tanpa adanya perubahan resmi dalam dokumen AHU, proses seleksi yang sedang berjalan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan, ia menyebut langkah tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau jabatan itu belum lowong, maka proses UKK tidak bisa dilakukan. Ini yang saya katakan berpotensi melawan hukum,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap panitia seleksi (pansel) yang tetap melanjutkan proses tersebut.

Menurut Ida, anggota pansel merupakan kalangan birokrat dan akademisi yang memahami tata kelola pemerintahan, namun dinilai tidak merespons persoalan legalitas yang ia angkat.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan belum menempuh langkah hukum dalam waktu dekat.

Ia mengaku tengah mengumpulkan bukti untuk memperkuat rencana gugatan terhadap pihak terkait.

Selain itu, ia turut menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Januari 2025 yang dinilainya cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Hal itu, menurut dia, menjadi alasan belum adanya perubahan data direksi di AHU.

“Kalau RUPS itu sah, seharusnya sudah ada perubahan di SK Menkumham. Faktanya sampai hari ini belum berubah,” ujarnya.

Ida menilai polemik ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola BUMD serta kinerja perusahaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang tetap melanjutkan proses seleksi di tengah persoalan legalitas yang belum tuntas.

“BUMD adalah bagian penting dari pendapatan daerah. Kalau prosesnya tidak sesuai aturan, dampaknya bisa luas,” kata Ida.***

Baca Juga :
Aspirasi Tidak Harus Lewat Demonstrasi, Reorientasi Penyampaian Aspirasi Demi Demokrasi Yang Efektif dan Bertanggung Jawab

News Feed