BINJAI.Mitanews.co.id ||
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil amankan 3 orang pria yang sedang mengantarkan pesanan narkotika jenis pil Ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (15/9/2023).
Sesuai arahan dari Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen. SIK, terhadap Personil selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran narkoba, sesuai dengan program Kapolda Sumut Irjend Agung Setya Imam Effendi. SH. SIK. M.Si, bahwa Narkotika merupakan musuh kita bersama.
Penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan informasi ke Petugas akan adanya transaksi jual beli Narkoba jenis pil Ekstasi.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim berbagi tugas di Lokasi yang di maksud dan saat itu juga ditemukan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
"Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan ditemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau dan ia mengakui bernama inisial T (25)," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Senin (18/9).
Tim langsung menginterogasi terhadap T dan ia mengakui bahwa ekstasi itu akan dijual kepada seseorang dan sudah sepakat bertemu di lokasi yang dimaksud.
"Terduga T juga menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang juga ikut mengantarkan pil ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar Kos-kosan di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria," ucap Riswansyah.
Tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi sesuai pengakuan T, sehingga ditemukan 2 pria yang mengaku bernama MP(17) status pelajar, serta Ras (21) berprofesi sebagai supir.
"Setelah tim berhasil mengamankan keduanya dan langsung dipertanyakan asal ekstasi tersebut, kemudian Mp dan Ras mengakui memperolehnya dari seorang pria berinisial A di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," tegasnya.
Selanjutnya Tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjung Pura namun saat tim tiba A tidak ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan 18 butir pil ekstasi warna hijau, satu unit hp merk Vivo warna biru milik terduga MP, satu unit hp merk Vivo warnah putih milik terduga Ras, satu unit hp merk Realme warna hitam milik terduga T dan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor Plat BK 4782 PBM.
" adapun pasal yang dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun," tegas AKP Irvan Pane. SH. (MN.20)
Baca Juga :
Kena Stroke, Ketua Pewarta Jenguk dan Bantu Wartawan Rusdi