oleh

Terkait 2 Matahari Di Palas, Masyarakat Datangi Kantor DPRD

-Peristiwa-2,101 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Padang Lawas (GMPPL) datangi Kantor DPRD Padang Lawas (Palas) pertanyakan ketegasan DPRD menyikapi dua matahari (kepemimpinan) di Kabupaten Palas, Kamis (24/11/2022).

Dalam aksinya, Kordinator Lapangan Fauzan Hamdy Rangkuti didampingi Kodinator Aksi Ali Tondi Halomoan Hasibuan, Roni Hasibuan, Alfin Situmorang, Ilham meminta kepada DPRD Palas segera mengambil sikap tegas tentang siapa sebenarnya Bupati Palas, jika mengacu kepada surat Mendagri nomor. 100/7584/OTDA tentang penjelasan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Palas tertanggal 26 Oktober 2022.

Selanjutnya meminta Ketua DPRD Palas supaya menyampaikan tentang hasil konsultasi Kemendagri pada tanggal 20 Oktober 2022. Serta meminta kepada Gubernur Sumut mencabut surat penunjukan Plt Bupati Palas.

Meminta kepada Ketua DPRD Palas untuk mempertanyakan Plt Bupati tentang kewenangan pencopotan Kaban BPKAD Palas tanpa sepengetahuan Bupati Palas.

Terakhir Ia meminta kepada Ketua DPRD mengaudit dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyaluran pupuk subsidi yang dianggap langka sesuai keluhan masyarakat di 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Pantauan awak media, sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dengan pihak pengamanan disebabkan anggota DPRD tidak kunjung hadir dan menjawab aspirasi masyarakat.

Demi menghindari aksi yang tidak terkontrol, Ketua Komisi A Sufriadi Haloman Hasibuan S.Pd,.SH bersama Ketua Komisi B H. Fahmi Anwar Nasution STmenjawab aspirasi dari masyarakat, Ketua Komisi B H Fahmi Anwar Nasution ST menyampaikan "katakan yang benar itu meskipun itu pahit".

Ia menyampaikan terjadi perbedaan pendapat diantara anggota DPRD terkait kepemimpinan di Palas, untuk itu dihadapan masyarakat harus saya sampaikan.

Untuk itu, kami telah menyampaian surat kepada Gubsu dan Mendagri dengan isi yang sama Nomor : 170/787/DPRD/2022, dan Nomor : 170/786/DPRD/2022. tertanggal 08 Nopember 2022. perihal mohon petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang sah di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Yang mana isinya berbunyi, Memperhatian Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100/7584/0TDA tanggal 26 Oktober 2022 perihal Penjelasan Terkait Penyanggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 903/13246/ tanggal 04 november 2022 Perihal Penjelasan Terkait Pembahasan Dan Pengesahan APBD Talum Anggaran 2023 dalam hal ini kami masih ambigu Atau berbeda pendapat serta penafsiran perihal surat yang dimaksud, untuk kami sampaikan sebagai berikut :

1. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 132/12201/2021 anggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai pelaksana tugas Bupati Padang Lawas.

2. Memperhatikan Surat Penasehat hukum Saudara H Ali Suran Harahap (TS0) Bupati Padang Lawas Nomor: 321/RAN-LAW FIRM/IX/2022 Tanggal 23 September 2022 perihal pemberitahuan.

3. Hasil konsultasi dan koordinasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indenesia C/q Ditjen Otonomi Daerah tentang Pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan Nomor Surat Perintah Tugas nomor: 091/504/2022 Tanggal 17 Oktober 2022

Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami memohon petunjuk dan penjelasan bapak gubsu dan Bapak Mendagri C/q, Ditjen Otonomi daerah, terkait kepala daerah yang sah menjadi Bupati pemerintahan Kabupaten Palas.

Surat tersebut di atas ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Palas, H. Irsan Bangun Harahap, SE., dan Surat itu juga ditembuskan kepada Sekda Palas, serta Paraf koordinasi Dewan. Demikian isi Surat tersebut langsung dibacakan Anggota dewan DPRD Palas H. Fahmi Anwar Nasution dan Sufriadi.

H Fahmi menambahkan, terkait konsultasi yang dilakukan DPRD Palas dengan Kemendagri pada tanggal 22 Oktober 2022,dari hasil konsultasi tersebut Ditjen OTDA menyampaikan bahwa sampai hari ini H Ali Sutan Harahap Masih aktif sebagai Bupati Padang Lawas. Ujarnya.

Ketua Komisi A Sufriadi Haloman Hasibuan S.Pd,.SH menjawab aspirasi masyarakat terkait pencopotan Kaban BPKAD, Pupuk Subsidi, Plt Bupati agar tidak menjadi aktor perpecahan.

"Untuk ketiga aspirasi tersebut, segera akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Palas untuk selanjutnya memanggil Plt Bupati, " Ujar Sufriadi.(FH).

Baca Juga : Kapolres Sidempuan Bangun Silaturahmi dengan Tomas Ujung Padang

News Feed