blockquote>SERGAI, Mitanews.co.id |
Nyabu di kamar,WI alias Yudi alias Geleng(39) FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di ringkus Unit Reskrim Polsek Teluk mengkudu,Rabu (2/2/2022) lalu.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.IK,M.IK melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom Selasa (8/2/2022) membenarkan telah mengamankan dua pengguna narkoba saat menikmati narkoba dirumah Geleng.
Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat Ladang Lama.Unit Reskrim
Polsek Teluk mengkudu dipimpin langsung IPTU A Mula Purba bersama tim Opsnal yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan ternyata benar rumah pelaku WI sering dijadikan tempat berpesta konsumsi) narkoba.
“Kedua pelaku ditangkap baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku WI alias Yudi alias Geleng bersama rekannya FAW ,”kata Kasi Humas.
Hasil interogasi, keduanya mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga
Rp200 ribu. Bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses pemeriksaan lebih lanjut,ucap Gultom.(mn.44).
Baca juga : Pemkab Nias Barat Laksanakan Sosialisasi Program Pelayanan UT