SERGAI.Mitanews.co.id ||
Apes, Fadil Amri Nasution (35) warga Lingkungan II Kampung Mandailing Kecamatan Pekan Dolok Masihul ini harus berurusan dengan polisi dan dipastikan akan tidur di balik jeruji setelah dirinya tertangkap tangan jual sabu ,Selasa (24/10/2023).
Sialnya lagi , Fadil tertangkap tangan menjual sabu seberat 0.25 Gram kepada polisi dari Satuan Reserse Narkoba yang melakukan penyamaran (under cover).
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang cukup resah dengan ulah pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba", ujar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha,S.I.K melalui Kasat Narkoba Reskrim Narkoba, AKP Juriadi Sembiring.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.Disana diintai seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan.
"Salah satu anggota langsung melakukan penyamaran ( undercover) terhadap lelaki tersebut dengan cara pura-pura membeli paketan seharga Rp100 ribu", ujar Kasat Narkoba .
"Tim berhasil ,langsung melakukan penindakan terhadap lelaki yang diketahui bernama Fadil dengan melakukan penggeledahan badan dan seputaran TKP namun tidak berhasil menemukan sisa barang bukti", tambahnya.
Hasil interogasi ,pelaku mengaku jika sabu tersebut miliknya, bilang Juriadi .
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti termasuk uang Rp100 ribu.(MN.44)
Baca Juga :
Pemkab Sergai Komitmen Tingkatkan Pertanian Holtikultura dan Dorong Kemajuan UMKM