Nyamar, Satnarkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pengedar Sabu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Polres Serdang Bedagai (Sergai) tampak semakin serius melakukan upaya menyurutkan peredaran narkoba terlebih sabu.Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyamar (undercover buy) sebagai pembeli.
" Satnarkoba Polres Sergai.Selasa 8 April 2025 minggu lalu sekitar pukul 20.15 WIB, berhasil meringkus dua pelaku peredaran barang haram tersebut di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah persis didepan Indomaret Simpang Bedagai," terang Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Selasa 15 April 2025 di Mako.
Dalam reelisnya , Iptu Zulfan Ahmadi menyebutkan dua pelaku berinisial MHM (32) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin merupakan residivis narkotika, dan FMM (20) penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin.
Satu tersangka lain berinisial A yang juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan berhasil lolos saat akan ditangkap.
Zulfan menambahkan,kedua pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Team Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Sat Narkoba Ipda Joko Winarno yang melakukan penyamaran berhasil meringkus pelaku di lokasi yang ditentukan pelaku.
Berdasarkan keterangan Ipda Joko Winarno, lanjut Zulfan pelaku mendapatkan sabu dari A yang lolos saat akan ditangkap.
" Diduga A telah mendapatkan informasi atas penangkapan atas kedua pelaku sehingga tidak ditemukan dikediamannya di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin," ujar Kasi Humas.
Dua pelaku bersama barang bukti sabu berat 9,92 gram, dua telpon genggam, uang Rp300 ribu dan
Honda Beat BK 2892 XBK sudah diamankan di Mapolres.
" Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " pungkas Zulfan Ahmadi.(mn.44)***
Baca Juga :
Wabup Samosir Tinjau Kinerja OPD, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Maksimal