oleh

Ombudsman Sumut Terima 24 Laporan Terkait Kepegawaian Sejak Januari

-Daerah-118 views

Ombudsman Sumut Terima 24 Laporan Terkait Kepegawaian Sejak Januari

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Sejak bulan Januari hingga 15 April 2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima 24 laporan terkait kepegawaian.

Bahkan, secara keseluruhan, angka laporan diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumuatera Utara itu meningkat yakni 106 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebanyak 102 laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut Ombudsman Sumatera Utara membagi dalam beberapa kategori yakni; laporan regular sebanyak 95, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6 dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan.

Selain itu, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara juga menerima ada 11 konsultasi nonlaporan dan tembusan sebanyak 84 Surat.

"Secara statistik, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut adalah Kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer, dengan jumlah 24 Laporan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, Selasa, 15 April 2025.

Kemudian, lanjut dijelaskannya, dalam periode Januari hingga April 2025, pihaknya menerima laporan mengenai persoalan Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 Laporan.

"Selanjutnya hak Sipil dan Politik sebanyak 13 Laporan, Kepolisian sebanyak 13 Laporan dan Pendidikan sebanyak 7 Laporan," jelas Herdensi.

Di antara laporan itu, ungkapnya, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan Pendidikan.

"Di bidang kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan yang tidak memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi," ungkap Herdensi.

Alasan BPJS, sebutnya, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat bekerja sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

"Padahal, para pasien ini hanya menjalankan usaha rumah makan kecil, dan baru dibuka sekitar dua atau tiga bulan, dan semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah," sebut Herdensi.

Hingga saat ini, dua orang pasien sudah meninggal dunia, satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam.

Sampai saat ini keluarga korban masih menunggak tagihan biaya perobatan di rumah sakit dengan total + Rp200 juta.

"Karena tunggakan tersebut maka pada saat pemulangan jenazah salah satu korban, keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan kepada pihak Rumah Sakit," imbuhnya.

Isu lain terkait pelayanan kesehatan, kata Herdensi, Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan dugaan tidak kompetennya pihak RSUD Djoelham Kota Binjai dalam menyediakan Fasilitas Pelayanan Publik dan Pelayanan Medis, sehingga diduga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.

"Sementara di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara merespons permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait gagalnya Siswa/i SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah," katanya.

Melalui siaran press ini Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada ombudsman.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki layanan dan responsif terhadap komplain masyarakat," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Nyamar, Satnarkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pengedar Sabu

News Feed