Operasi Antik Toba 2024, Polres Nias Amankan 4 Pengedar Sabu
GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||
Sat Res Narkoba Polres Nias amankan empat orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Polres Nias pada pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024.
Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, S.H menjelaskan keempat orang yang diamankan sebagai penyalahgunaan narkoba dan ditangkap dengan sistim undercoverbuy (Penyamaran).
Kasat Narkoba menyebut keempat pengedar narkoba masing-masing berinisial DT als Kendeng (41) ditangkap pada hari Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli, dari tangannya diamankan 0,32 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian AN alias Bes als Ijal dan Serlius Harefa Als Leli ditangkap pada hari Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 09.10 Wib di Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23.55 Gram.
Selanjutnya BD als Ama Cris ditangkap pada hari Minggu 5 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 Wib di Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Dari Ama Cris diamankan 2,49 gram narkotika jenis sabu.
" Keempat pelaku di kenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan atau seumur hidup," tandasnya.(ad)***
Baca Juga :
Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubsu ke Partai NasDem Sumut