oleh

Pasangan PENTAS Resmi Terima Surat Dukungan dari PKS untuk Maju di Pilkada Sibolga

-Politik-1,013 views


Pasangan PENTAS Resmi Terima Surat Dukungan dari PKS untuk Maju di Pilkada Sibolga

JAKARTA.Mitanews.co.id ||


Bakal Calon Wali Kota, Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Bakal Calon Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing (PENTAS), menerima surat rekomendasi dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), pada Sabtu 15 Juni 2024.

Dalam keterangan persnya, Akhmad Syukri Nazry Penarik mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas dukungan yang diberikan oleh DPP PKS kepada mereka untuk maju di Pilkada 2024 ini.

"Alhamdulillah saya dan Bapak Pantas Maruba Lumban Tobing resmi menerima surat dukungan dari DPP PKS. Dukungan ini untuk memenangkan PENTAS menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Periode 2024-2029, Insya Allah, amin,” ucap Syukri Penarik.

Lebih lanjut, Syukri menyampaikan bahwa pemberian surat dukungan tersebut dilakukan di kantor DPP PKS di Jakarta, dan disaksikan oleh Badan Pembina Wilayah Sumatera Bagian Utara (BPW Sumbagut), Ustadz Dr. Irfan, kemudian Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) DPW Partai PKS Sumatera Utara (Sumut), Ustadz Amsar Nasution, serta Ketua DPD Partai PKS Kota Sibolga, Ustadz Wandana Simatupang, dan Anggota DPRD PKS Kota Sibolga, Herman Soni Saragih.

"Dukungan dari PKS ini diharapkan dapat memperkuat basis pemilih dan memenangkan hati masyarakat Sibolga untuk mewujudkan visi dan misi pasangan PENTAS dalam memajukan Kota Sibolga," harapnya.

Sebelumnya, pasangan PENTAS juga telah menerima rekomendasi dari Partai NasDem dan PBB. Selain itu, pasangan PENTAS juga sudah menerima surat tugas dari Partai Demokrat.

Dari sejumlah bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai politik, hingga saat ini baru pasangan PENTAS yang mengantongi surat rekomendasi dukungan dari partai politik di Pilkada Kota Sibolga 2024 ini.(MN.16)***

Baca Juga :
Hadiri Perayaan Waisak, Amir Hamzah dan Haji Kires Kompak Pakai Baju Kuning, Akankah Duet Terjadi?

News Feed