oleh

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Sisa Masa Jabatan 2019-2024

-Politik-1,574 views

Nias Utara.Mitanews.co.id | DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa Jabatan 2019-2024, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, Jumat (14/04/2023).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/299/KPTS/2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/205/KPTS/2023, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE melantik Faoli Waruwu menggantikan Kornelius Zalukhu (Alm) dari partai Golkar dan Masdalena Aceh menggantikan Abibus Baeha (Alm) dari Partai PAN sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. PAW ini dilaksanakan karena keduanya telah meninggal dunia.

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta marilah bersama-sama dalam membangun Kabupaten Nias Utara karena Nias Utara milik kita bersama.

Rapat Paripurna ini dihari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Para Rohaniawan dan Pemuka Agama, serta seluruh undangan lainnya.(ad)

Baca Juga :
Jelang Lebaran, SMSI Madina Santuni Puluhan Anak Yatim