oleh

Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal Diamankan Tim Gabungan

-Daerah-1,048 views

Asahan.Mitanews.co.id | Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan
berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Y diketahui adalah pemilik kapal Pengangkut 52
Pekerja Migran Indonesia (PMI ) Illegal .

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan “terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,”kata Kapolres AKBP Putu.

Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.(TAMIN)

Baca juga : PD. DMI Sidimpuan “Jum’at Berbagi”, Rusydi: Masjid Harus Beri Solusi Bagi Jamaah

News Feed