oleh

Pemkab Nias Barat harap Pemberitaan Media Mengedukasi Masyarakat

-Daerah-1,315 views

Nias Barat, mitanews.co.id |
Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengharapkan supaya pemberitaan melalui media harus dapat mengedukasi masyarakat untuk hal-hal yang positif dan produktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Nias Barat Sonifati Zebua, M.M kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya terkait beberapa pemberitaan media online yang terkesan menyajikan informasi yang keliru, Sabtu (28/05/2022).

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini menyebabkan transformasi dan pertukaran informasi kepada masyarakat melalui media sangat pesat juga. Untuk itu, kita dituntut memanfaatkan hal tersebut ke arah yang positif, untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kejujuran dan fakta.

Sambungnya, disadari juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat.

"Kita saksikan akhir-akhir ini banyak beredar informasi melalui pemberitaan media yang tidak berimbang, tidak jelas siapa narasumbernya, terkesan menyudutkan salah satu pihak bahkan menyajikan data dan informasi yang tidak benar", kata Sonifati.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ia berharap jurnalis harus menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat dalam penyampaian informasi yang benar dan akurat sehingga masyarakat tidak terjerumus informasi yang tidak benar (hoax).

"Jurnalis harus profesional dan berimbang dalam memberitakan sesuatu dengan cara menyajikan pemberitaan yang baik, tepat, aktual dan edukatif serta mengedepankan ketentuan yang berlaku", harapnya.

Selanjutnya, Ia menginformasikan bahwa mereka dari Dinas Kominfo Nias Barat baru pulang dari Jakarta untuk melakukan konsultasi di Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dan di Komisi Informasi Pusat.

Sonifati sebutkan, hasil konsultasi di DJIKP dan KIP, kami dapatkan informasi bahwa jika media online tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pers, hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers akan mengevaluasi media online yang tidak mengikuti standar dan kaidah jurnalistik", katanya mengakhiri.(ad)

Baca juga : Enam Ekor Sapi di Abdya di Duga Mulai Terinfeksi PMK

News Feed