oleh

Pemkab Pelalawan Tekan PT. Adei Ungkap Data Fakta Lahan Secara Jujur

-Daerah-281 views

Pemkab Pelalawan Tekan PT. Adei Ungkap Data Fakta Lahan Secara Jujur

Pelalawan. Mitanews co.id


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya merespons positif tuntutan Poros Masyarakat Pelalawan Bersatu (PMPB) yang meminta pengembalian hak masyarakat Kelurahan Pelalawan atas lahan kebun sawit yang selama ini dikelola Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera, yang dinilai sarat persoalan dan tidak transparan.

Pertemuan antara Pemkab Pelalawan dan perwakilan PMPB berlangsung pada Rabu (15/10/2025) dan dilanjutkan dengan pertemuan resmi pada Kamis (16/10/2025). Bupati Pelalawan H. Zukri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan dan Asisten I Setda Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara serius dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk perusahaan perkebunan yang disebut-sebut dalam persoalan tersebut, yakni PT. Adei Plantation & Industry.

“Kita panggil PT. Adei, pengurus Poktan, dan pihak-pihak terkait untuk kita minta data yang sebenarnya. Pemerintah ingin tahu bagaimana awal mula lahan itu diserahkan dan sejauh mana hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujar Sekda Pelalawan Tengku Zulfan saat menerima pengurus PMPB di kantor bupati, Kamis (17/10/2025).

Pada hari yang sama, Pemkab juga telah mengagendakan rapat khusus dengan manajemen PT. Adei Plantation, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pelalawan. Undangan resmi rapat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Zukri dengan perihal “Pembahasan Lahan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dan Koperasi Sinar Pelalawan.”

Pertemuan itu dihadiri oleh Bupati Pelalawan, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, Kepala Dinas PMPTSP, Kadiskop dan UMKM, Kasat Intel Polres Pelalawan, Kabag Tapem Setda, serta pimpinan PT. Adei Plantation.

Dalam arahannya, Bupati Zukri menegaskan kepada pihak perusahaan agar menyampaikan data dan fakta secara jujur terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat tempatan.

“Saya ingin tahu dengan jelas berapa sebenarnya lahan yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Pelalawan. Berdasarkan SK Bupati tahun 2015 disebutkan ada 149 orang dengan total luas 298 hektar. Namun pihak perusahaan mengaku menyerahkan 352 hektar. Jadi ada selisih 54 hektar ini yang harus kita buka bersama, jangan sampai ada yang disembunyikan,”

tegas Bupati Zukri.

Perwakilan manajemen PT. Adei, Budi Simanjuntak, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan lahan kepada masyarakat melalui Poktan Pelalawan Sejahtera dengan luas 352 hektar.

“Perusahaan sudah menyerahkan lahan itu sesuai SK yang ditandatangani bupati. Mengenai nama-nama penerima, kami tidak terlalu masuk ke ranah itu karena kami menyerahkan secara kelembagaan kepada Poktan Pelalawan Sejahtera,”

ujarnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Pelalawan Zulkifli menyoroti aspek kemitraan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk ketentuan pola kemitraan 20% yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami ingin tahu apakah PT. Adei sudah menunaikan kewajiban 20% terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga tanggung jawab sosial dan moral perusahaan kepada masyarakat sekitar,”

kata Zulkifli.

Sementara itu, Sekda Tengku Zulfan menambahkan bahwa langkah Pemkab memanggil perusahaan dan pihak-pihak terkait merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Kami ingin semua terang-benderang. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada siapapun, tetapi kepada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini tidak berlarut-larut,”

tegas Sekda Zulfan.

Di sisi lain, Sekretaris PMPB, Muhammad Thabri, S.Pi., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah merespons cepat aspirasi masyarakat dan mulai menindaklanjuti dugaan ketimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut.(Davidson)***

Baca Juga :
Sumut Terus Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

News Feed