Pemkab Sergai Berikan Relaksasi PBB Ke Masyarakat
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Sebagai bentuk kemudahan dan meringankan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai memberikan relaksasi PBB kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani S.Sos, MSi kepada Wartawan , Senin 6 Oktober 2025 di kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.
" Relaksasi PBB dimaksud, pada tahun 2025 ini Bupati Sergai bapak Darma Wijaya memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan discount untuk pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995", ujar Sri Rahmayani.
Adapun rincian discount PBB sebut Kaban Bapenda, discount 75 persen untuk tahun 2015 - 1995, discount 50 persen untuk tahun 2018 - 2016, discount 35 persen untuk tahun 2021 - 2019 dan discount 25 persen untuk tahun 2024 - 2022.
Selain itu lanjut, Kepala Bapenda, Bupati Sergai juga mengratiskan PBB atau pembebasan PBB untuk lahan persawahan masyarakat dengan luas dibawah 7 rante (2.800 M2).
" Dengan program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat selalu wajib pajak, serta meningkatkan PAD Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dan tertib administrasi PBB masyarakat", ujar Sri Rahmayani.
Untuk itu Kepala Bapenda Sergai berharap, dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Sergai untuk bersama-sama berjuang meningkatkan PAD demi percepatan dan peningkatan pembangunan kedepan, salah satu caranya dengan membayar pajak tepat waktu.
" Atas nama Pemkab Sergai kami juga memberikan apresiasi dan ucapan Terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu juga masyarakat yang telah menyelesaikan tunggakan pajaknya", pungkasnya.(mn.44)***
Baca Juga :
DPPKB Bekerjasama Forum GenRe Asahan Gelar Grand Final Duta dan Jambore