oleh

Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba

-Daerah-2,523 views

PALAS.Mitanews.co.id ||


Upaya Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menghapus peredaran Narkoba harus dibarengi dengan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

" Upaya dari Polres Palas dalam memberantas narkoba patut kita apresiasi, namun setelah ditangkap para pelaku harus ditindak dengan tegas, untuk itu POlres Palas harus didukung oleh semua pihak agar pemberantasan narkoba di bumi Padang Lawas dapat optimal," kata Ketua KNPI Palas, Muhammad Isra' Hasibuan, di Sibuhuan, Jum'at (10/11).

Isra' menilai pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja, namun peran dari Pemerintah, Kejari, Pengadilan Negeri dan stake holder terkait memiliki peran penting menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Mereka harus bekerja sesuai dengan koridornya yaitu menindak tegas para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

" Semua elemen penegak hukum harus bersinergi bersama memberantas narkoba. pengedar narkoba yang telah ditangkap lengkap dengan barang bukti, harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku,” tegas Isra'

Diketahui beberapa tangkapan narkoba Polres Palas yang menyita perhatian publik seperti satpam perkebunan BUMN PTPN IV Sosa inisial JP, kemudian oknum Polisi di Barteng yang kedapatan sedang pesta sabu dan beberapa penangkapan lainnya.

Kedua pelaku yang notabene seorang penegak hukum semestinya berupaya mendukung pemberantasan narkoba bukannya terlibat langsung. Bahkan yang lebih parahnya lagi, JP justru ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus M Butar-butar ketika ditemui wartawan menyebut komitmennya berantas narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

Langkah nyata yang dilakukan melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Dari bulan Januari - Oktober 2023 Satnarkoba berhasil menangkap 55 tersangka dari 44 laporan polisi, 31 orang telah diserahkan ke BNN Tapsel untuk direhap, sementara 24 orang lainnya diproses hukum lebih lanjut.(FH)

Baca Juga :
Tim TAPD Sibolga: Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga Berasal Dari Dana PEN Bukan APBD 2022

News Feed