oleh

Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati untuk Validitas Kendaraan Bermotor

-Advertorial-1,006 views

Oleh Zulfikar Tanjung

Mitanews.co.id || Aturan penghapusan data kendaraan bermotor dengan pajak mati selama dua tahun segera diberlakukan di Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Sinyal untuk itu sudah dinyatakan terbuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi.

Artinya aturan ini bukan lagi sekadar wacana atau opini belaka. Bahasa sederhananya, kendaraan bermotor dengan pajak mati dua tahun akan bodong. Kalau bodong tentu legalitasnya akan bermasalah.

Dalam aturan ini penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Itu lah konsekuensi aturan tersebut. Sebenarnya aturan ini bukan lah aturan baru, namun selama ini belum diterapkan secara tegas. Jadi bisa dibilang barang baru stok lama, karena aturan ini sudah sejak tahun 2009 diundang-undangkan.

Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid.

Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) propinsi ini sudah lama ingin data ini dipastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat juga dapat lebih baik.

(Pasal 74)

Untuk diketahui, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya nanti, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Sebenarnya untuk mendukung kebijakan tersebut Pemprov Sumut juga telah menyiapkan benerapa kali program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda pajak dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan.

Selain untuk validitas kemdaraan kebijakan ini juga untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berarti dengan aturan ini bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal di Sumut.

Oleh sebab itu masyarakat agar disiplin membayar pajak kendaraan bermotor karena hal ini merupakan amanah UU dan juga untuk menghindari agar kendaraan bermotor tersebut tidak menjadi bodong yang akan mengurangi nilai ekonominya.

Potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum optimal secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30 % saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp 2,4 triliun.

Padahal pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. Ini kalau bisa masuk 60 % saja, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai Rp 9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut.

Karena itu penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.

(Single Data)

Kebijakan ini nanti validasi semakin baik dan terdapat satu data base yang akurat atau ‘single data’.

Selain itu saat ini BPPRD Sumut juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.

Kebijakan ini saat ini memang masih dalam tahap melaksanakan sosialisai UU 22 tahun 2009, yang diharapkan UU ini dapat segera ditegakkan. Sumut adalah provinsi ke-3 yang telah dilaksanakan sosialisasi.

UU ini merupakan komitmen untuk membangun negri, yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya. Bahkan masyarakat adalah suatu hal yang penting dan menjadi bagian dalam pembangunan itu sendiri.

Diingatkan kepada masyarakat sebelum UU ini ditegakkan perihal pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Karena nantinya, bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus.

Pada masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing. (Penulis Zulfikar Tanjung wartawan kompetensi utama Dewan Pers).

Baca Juga : Kakan Imigrasi Sibolga : Kemerdekaan Itu Memberikan Pelayanan Prima Dengan Beragam Inovasi

News Feed