Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Berdasarkan laporan Hadirat ST Gea,SE secara tertulis kepada Kapolres Nias, tanggal 23 Agustus 2022 lalu, maka Penyidik Polres Nias memanggil dua orang saksi untuk di mintai keterangan.
Adapun saksi yang memberikan keterangan atas laporan Hadirat ST Gea, yakni, Eduard Zamasi dan Agus Wijaya Gea. Kedua saksi ini di mintai keterangannya diruang Unit II Satreskrim Polres Nias, jumat (09/09/2022).
Dalam keterangan Hadirat ST Gea yang diwawancarai Awak Media mengatakan, "Saya sangat mengapresiasi Pihak Penyidik Polres Nias yang sampai saat ini begitu merespon pengaduan saya", hari ini para saksi telah di periksa yaitu, Eduard Zamasi dan Agus Wijaya Gea, yang tadi memberi kesaksian bahwa mereka juga adalah Korban Penggelapan dan Penipuan yang di diduga dilakukan oleh Sowa'a Laoli selaku Bendahara DPC PDIP, ungkapnya.
Tambahnya, berharap agar pelaporan saya ini segera di tingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan dan menetapkan Sowa'a Laoli sebagai Tersangka,ucap Hadirat . (ad)
Baca Juga : Kepala BPS Nias Temui Sekda Nias Barat