SERGAI.Mitanews.co.id ||
Personil Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Serdang Bedagai memberikan bimbingan penyuluhan kepada sejumlah nelayan Tanjung Beringin terkait batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia.
"Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan monitoring serta bimbingan penyuluhan dan dalam rangka memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia", jelas Bripka M.Arifin S.H didampingi Bripka Joni personil Polairud ,Selasa (5/9/2023).
"Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia atau yang disebut dengan WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka) mengimbau masyarakat nelayan agar melakukan penangkapan ikan diperairan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia", ucapnya.
"Jangan sampai melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.Ada resiko yang dihadapi jika melewati batas", bilang Bripka Arifin.
Selain itu ,kedua personil Polairud itu juga mengajak untuk bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti masuknya barang-barang illegal seperti Ballpress, narkoba dan pekerja migran Indonesia Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai.
"Agar berhati-hati mana tau ada yang mau menyewa kapal untuk mengangkut pekerja migran, jangan MIGRAN INDONESIA) jangan sembarangan memberikan kapalnya " ,tutupnya.(MN.44)
Baca Juga :
Pemkab Nisut Serahkan Enam Unit Moda Transportasi Darat Dari KPDT RI