oleh

Personil Polsek Manduamas Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Warga Binjohara

-Daerah-2,520 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Personil Polsek Manduamas, Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial ES (29thn), warga Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dari satu rumah di Jalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Senin (28/8/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Kepada mitanews.co.id, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh personil Polsek Manduamas.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ES (29thn) oleh personil Polsek Manduamas yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasi Humas Kompol H. Gurning, pada Selasa (29/8/2023) sore.

Kasi Humas Pres Tapteng itu menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap ES ini berawal dari informasi yang diperoleh personil Polsek Manduamas dari masyarakat dan dilaporkan kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar sabu-sabu yang akan menjual dan mengedarkan sabu-sabu di Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas.

Selanjutnya, Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah mendapat arahan, personil Polsek itu langsung bergerak kelokasi yang dituju sesuai informasi yang telah diketahui.

Setibanya dilokasi sesuai dengan informasi, tepatnya di Jalan Lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas, personil memantau kesalah satu rumah dan benar melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi. Tak ingin kehilangan target buruannya, dengan percaya diri dan tanpa ragu, personil Polsek Manduamas itu langsung mengamankan terduga pelaku, dan ketika di Interogasi laki-laki tersebut mengaku berinisial ES.

"Ketika dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur dikamar, 6 (enam) buah plastik warna bening dari lantai kamar, Uang tunai Rp.84.000,- dari kantong celana sebelah kanan depan yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit hand phone merk VIVO warna Merah. Kepada Polisi  ES saat diinterogasi menjelaskan bahwa 2 (dua) paket sabu-sabu yang ditemukan personil dengan berat Brutt : 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu-sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil, Provinsi Aceh," jelas Kasi Humas Kompol H. Gurning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES beserta Barang Bukti dilimpahkan penyidikannya ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(MN.16)

Baca Juga :
Cooling System, Polres Tapsel dan PWI Tabagsel Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

News Feed