oleh

Pj Bupati Tapteng Tegaskan Beri Perhatian Serius Terhadap Aktivitas Pengerukan Bukit Mengakibatkan Banjir di Sibuluan Nauli

-Daerah-1,115 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Aktivitas pengerukan bukit atau galian C illegal yang terjadi di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Sebab, puluhan rumah di sekitar lokasi pengerukan bukit tersebut terendam banjir saat hujan mengguyur wilayah itu, pada Jumat (28/4/3023) kemarin. Air bercampur lumpur mengalir deras dari lokasi pengerukan bukit hingga merendam pemukiman penduduk.

Menanggapi peristiwa itu, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pengendalian lingkungan terkait masalah ini.

Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi buruk yang dapat muncul akibat pengerukan bukit tersebut. Ia menyebut bahwa daerah perbukitan sangat rentan terhadap bencana, seperti longsor dan banjir.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi izin terkait aktivitas pengerukan bukit tersebut dan akan mengundang dinas perizinan terkait untuk membahas masalah ini.

“Kita akan evaluasi, kita akan panggil dinas perizinan terkait hal itu,” kata Pj Bupati Elfin Elyas kepada wartawan usai acara Halal Bi Halal yang digelar Pemkab Tapteng di GOR Pandan, Kamis kemarin.

Pj Bupati Elfin Elyas juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banjir yang telah merendam pemukiman warga di Sibuluan Nauli. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan masalah ini secara serius dan akan mengambil langkah-langkah pengendalian yang diperlukan.

“Saya prihatin atas kejadian banjir yang merendam pemukiman warga di Kelurahan Sibuluan Nauli. Kita akan serius memperhatikan hal ini,” ujar Elfin.

Informasi dari Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli tidak memiliki izin yang sah. Namun, ESDM bukan lembaga yang bertugas menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Tugas mereka hanya memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai legalitas usaha pertambangan tersebut.

Meskipun tidak memiliki izin, aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli masih berlangsung secara bebas. Hal ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak Oktober 2022 lalu, telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha pertambangan jenis tanah uruk dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Kegiatan galian C tanah uruk tersebut diketahui dilakukan oleh Marisi Hutasoit (44) yang berdomisili di sekitar lokasi pengurukan tanah di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara selaku Ahli, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi itu.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, mengaku belum mendapat laporan saat dikonfirmasi terkait aktivitas galian C tanpa izin alias ilegal di Kelurahan Sibuluan Nauli.

"Yang mana? di Sibuluan Nauli banyak ini. Nanti kita cek, nanti kita cek ya, gak ada laporan ke saya," ujar Jimmy.(MN.16)

Baca Juga :
Tingkatkan Sinergitas, Pemkab Tapteng TNI Polri Gelar Pembersihan pantai

News Feed