TAPTENG.Mitanews.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas terbitkan Surat Edaran Nomor: 500.2.3.16/193/2023 tertanggal 25 Januari 2023 tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Bagi Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah maupun pemilik usaha yang ada di luar Kabupaten Tapanuli Tengah, namun usahanya berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini wajib membaca dan mengetahui serta mempedomani dan menindaklanjuti atas terbitnya Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nomor: 500.2.3.16/193/2023 tertanggal 25 Januari 2023 tersebut.
Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh Pj Bupati Tapteng dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berisikan 5 Dasar Pertimbangan dan 4 Poin penting yang harus dilaksanakan.
Adapun kelima Dasar Pertimbangan atas terbitnya Surat Edaran Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut antara lain;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Penting.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 Yentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Sedangkan keempat poin penting yang harus dilaksanakan sesuai Surat Edaran tersebut dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas mengimbau agar ;
1. Pelaku Usaha (Perseorangan atau Badan usaha) wajib memenuhi;
a. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, dan atau;
b. Persyaratan Berusaha Berbasis Resiko.
2. Pelaku usaha dibidang Perdagangan wajib menyampaikan laporan administrasi perdagangan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
3. Pengawasan Distribusi barang berbahaya meliputi;
a. Perizinan Bersubsidi;
b. Jenis Barang Berbahaya;
c. Realisasi Pendistribusian Barang Berbahaya;
d. Jumlah Stock Barang Berbahaya;
e. Peralatan Sistem Tanggapan Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya;
f. Sarana Pendistribusian;
g. Laporan Pendistribusian Barang Berbahaya;
h. Pencantum Label dan Kemasan Barang Berbahaya dan;
i. Penyertaan LDK.
4. Masyarakat pemilik bangunan gedung/gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan menyampaikan laporan administrasi gudang. Adapun gudang yang wajib didaftarkan adalah gudang tertutup dan gudang terbuka sesuai penggolongan, luas dan kapasitas penyimpanannya. Perlu disampaikan pula, bahwa apabila terdapat pemilik gudang yang tidak memiliki TDG, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penutupan gudang sementara atau denda administrasi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Pj Bupati Tapteng tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah langsung turun kelapangan melakukan Pengawasan dan Pembinaan ke berbagai perusahaan, diantaranya PT. Medan Distribusindo Raya yang berada di Sibuluan Kecamatan Pandan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT Medan Distribusindo Raya, administrasi dan perizinan perusahaannya lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Tapteng Zafril Abdi Nasution melalui Kabid Perdagangan Veldman Saudara Manurung, kepada MitaNews.co.id, pada Sabtu (4/2/2023) di Pandan.
“Kami bersama Pak Kadis Perindag Tapteng dan Dinas DPMPPTSP Tapteng langsung turun melakukan pengawasan guna menindaklanjuti Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah. Dari hasil pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan, termasuk ke kantor PT Medan Distribusindo Raya baru-baru ini, administrasinya sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” jelas Kabid Perdagangan Disperindag Tapteng Veldman Saudara Manurung.
Menurut Veldman, KBLI itu sangat penting. Sebab, hal itu sebagai bukti bahwa usaha tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Artinya masih banyak perusahaan yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Tengah yang KBLI-nya belum diupgrade ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Sesuai dengan Surat Edaran dari Pj Bupati Tapteng dan peraturan dari Kementerian, bahwa setiap usaha yang berasal dari luar daerah harus mengupgrade (meningkatkan) KBLI-nya ke daerah tempat usaha itu berinvestasi. Jika tidak mengupgrade akan ditertibkan,” tegas Veldman Saudara Manurung.
Veldman juga mengapresiasi PT Medan Distribusindo Raya yang administrasinya sudah lengkap dan sudah mengupgrade KBLI-nya.
Lebih lanjut, Veldman juga mengimbau para perusahaan yang lainnya agar dapat mematuhi isi Surat Edaran tersebut. Sebab, pihaknya terus melakukan monitoring dan pengawasan.
"Bagi perusahaan yang belum mengupgrade KBLI-nya, bisa langsung mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah atau bisa juga dengan cara online melalui Online Single Submission (OSS)," harap Veldman.
Terakhir, Veldman mengungkapkan bahwa keterkaitan Dinas Perindustrian Perdagangan Tapteng dalam hal ini, telah sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mana defenisi perdagangan adalah, tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan dan kompensasi.
“Itulah yang menjadi landasan kami ikut terlibat dalam hal ini, karena Disperindag peduli dan menjamin keberlangsungan berusaha di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Veldman mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : Kegiatan DJKI Mendengar Dihadiri Bupati Nias