oleh

Polda Sumut Ambilalih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Minimarket

-Daerah, Kriminal-1,677 views

Medan.Mitanews.co.id | Polda Sumatera Utara mengambilalih penangganan kasus penganiayaan anak bawah umur di minimarket yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan.

Penganiyaaan yang sempat viral di media sosial (Medsos) tersebut terjadi di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” ujar Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/2021).

Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segapa keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku di salah satu kafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” tegas Kabid Humas.

Mantan Kapolres Biak Papua ini menyebutkan, Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya. Slahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” sebutnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012.

“Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” katanya.

Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu.

“Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di parkiran minimarket.

Aksi penganiayaan itu sempat viral di Medsos pada hari Kamis, (23/12/2021) lalu.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai Toyota Prado pelat BK 995 hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.

“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya. (mn.09)

Baca juga : Upacara Welcome And Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Mandailing Natal

News Feed