Medan.Mitanews.co.id | Polisi terpaksa menembak dua pencuri sepeda motor (Curanmor) milik petugas kebersihan Pemerimtah Kota (Pemko) Medan.
Kedua tersangka masing-masing berinsial DDS alias D (39), warga Jalan Prof M Yamin Gang Pinang No 13, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, No 25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tersebut terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan.
Sementara, tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan oleh para tersangka.
“Kedua tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya masing-masing, karena saat dibawa pengembangan keduanya berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dalam siaran persnya di Mapokrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1, Sabtu, (8/1/2022).
Dari kedua pelaku itu, lanjut dijelaskan eks Kasat Reskrim Polresta Delisersang ini, petugas juga menyita barang bukti masing – masing Honda Scoopy pelat BK 3809 AJN beserta pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi serta uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.
“Para tersangka beraksi mencuri sepeda motor petugas kebersihan bernama Suratinem (45) di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022,” jelas Firdaus.
Kemudian, saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut.
“Kemudian, petugas yang melakukan penyeldikan memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya, Jalan HM Yamin. Selanjutnya, dari keterangan tersangka kembali diringkus seorang rekannya di kawasan Medan Barat.
Ketika diinterogasi, sebut Firdaus, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam.oenhejaran petugas.
“Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan. Jika tidak, kami tidak akan sehan bertindak tegas,” sebutnya.
Saat ini, kata Firdaus para tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Imbas pernuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini. (mn.09)