oleh

Polres Abdya Berhasil Menangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Shabu dan Ganja di Babahrot

-Hukum, Kriminal-1,898 views

Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dua pria tersebut berinisial FL (33), dan BJS (24), keduanya tercatat sebagai warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Dua tersangka ditangkap di salah satu rumah di Desa Alue Mantri, Kecamatan Babahrot pada Jum'at 4 November 2022 sekira pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto.

Dari dua tersangka, kata Kasat Narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan belas paket sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, tiga bukus ganja seberat 42,41 gram, satu timbangan digital, satu buah kaca pirek dan satu unit handphone.

"Dua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di desa Alue Mantri," kata Kasat Narkoba, Sabtu (5/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali)

Baca Juga : Nawal Terus Dorong Lahirnya Banyak Penulis Baru di Sumut