oleh

Polres Abdya kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Babahrot

-Kriminal-2,114 views

Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap Enam pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu (8/12/2022).

Enam pria tersebut berinisial RS (34) warga Pente Cermin, TMW (52) warga Alue Jerjak, HM (30) warga Alue Jerjak, SAR(22) warga Pente Cermin, dan MN (40) warga Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, serta SA (56) warga Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

" Satu tersangka ditangkap di salah satu rumah di Desa Pante cermin, sedangkan Lima tersangka lainnya ditangkap di alue Jerjak,Kecamatan Babahrot pada Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto.

Dari enam tersangka, kata Kasat Narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa dua puluh tiga paket sabu-sabu dengan berat 21,44 gram, satu bukus ganja seberat 0,80 gram, dua timbangan digital, satu buah kaca pirek dan enam unit handphone serta uang senilai Rp.1.410.000.

"Enam tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Enam tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali)

Baca Juga : Bupati H.Surya BSc Membuka Rapat Forkopimda