Mitanews,Asahan – Satuan reserse narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu hasil tangkapan selama bulan September 2024.
Total 125 kilogram ganja dan 32,3 kilogram sabu-sabu dimusnahkan di lapangan tembak Polres Asahan, Kamis (3/10/2024).
Barang bukti tersebut diperoleh dari 13 orang tersangka yang rata-rata merupakan jaringan internasional.
“Alhamdulillah, hari ini kita musnahkan barang bukti sebanyak 125 kg ganja dan 32 kilogram lebih sabu-sabu dari 13 orang tersangka,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi
Katanya, narkotika jenis ganja seberat 125 kg tersebut diperoleh dari dua orang tersangka yang datang dari Aceh menuju Lampung.
“Ganja 32 kilogram ini, rata-rata masuk dari perairan Asahan yang merupakan jaringan Internasional, Malaysia,” ungkapnya.
Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di rebus dan disiram dengan disinfektan.
Kami berkomitmen memerangi narkotika yang akan merusak masa depan anak-anak penerus generasi kita. Terlebih, dari 32 kilogram sabu ini, dapat merusak 32 ribu jiwa, dan ganja 125 kg dapat menyelamatkan 125 ribu jiwa,” pungkasnya.(TAMIN)