oleh

Polres Asahan Musnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,6 Kg

-Hukum-172 views


Polres Asahan Musnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,6 Kg

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dengan cara merebus barang haram tersebut

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka. Yakni kasus Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai , berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tersangka Iwan.

Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.“ Mereka tentunya dikenakan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dan kami akan terus bekerja keras mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Asahan,” ungkap Kapolres Asahan diwakili Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan Selasa 20 Agustus di Polres setempat.

Kabag Ops didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban menjelaskan barang bukti tersebut dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan netto 526,34 gram. “ Kasus narkotika ini merupakan ungkapan bulan Juni 2024,” cetus Sastrawan.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu dan disaksikan oleh pihak PN Kisaran, Kejaksaan dan pengacara.(TAMIN)***

Baca Juga :
Bupati Rohul Kukuhkan 739 Anggota BPD & Launching Transaksi Non Tunai Desa

News Feed