oleh

Polres Pelalawan lakukan Pemusnahan Kenalpot Brong

-Daerah, Kriminal-1,139 views

Pelalawan. Mitanews.co.id-|
Polres Pelalawan Melalui Satuan lalulintas melakukan Pemusnahan Kenalpot bukan standart ( Brong ) bertempat di Mapolres Pelalawan Kota Pangkalan kerinci,Selasa 25/1/2020.

Dalam Press Release Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Syaputra S.Ag , Kasat Lantas AKP Lily Surlani, S.IK,di dampingi KBO Sat Lantas IPDA R. Sinaga, Kasi Humas AKP. Edy Harianto.SH. serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T. KamaRuzzaman, H. Zulkipli, Batin Nuar, H. Mawi, H. Saniman dan Tokoh agama H.Syamsuri

Dilakukannya Pemusnahan Barang bukti ini berawal dari di adakan nya Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Pelalawan pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib. bertempat di Perkantoran Bhakti Praja Kec, Pangkalan Kerinci,Kabupaten Pelalawan. Di saat dilaksanakan, Sat Lantas Polres Pelalawan menjaring sebanyak enam puluh satu kendaraan Roda dua yang menggunakan Knalpot Brong.

Dalam agenda ini, Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra.SAg menyampaikan giat Penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota pangkalan kerinci sehingga kota pangkalan kerinci tidak terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah, tutur nya.

Kompol Raden juga menambahkan ” saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan Lalu lintas sehingga kota pangkalan kerinci bisa menjadi kota yang tertib berlalu lintas,masyarakat nya harus lebih sadar akan peraturan yang di tetapkan Pemerintah,dan saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,salah satu nya yaitu tetap menjaga Protokol kesehatan

Selain itu Salah satu tokoh masyarakat H.Zulkifli.menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada polres Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan Kegiatan Balap Liar dan knalpot tidak standar atau Brong yang selama ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di kota pangkalan kerinci

” Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut dan di harapkan undang undang lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan kerinci ,Sehingga di harapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi Peraturan lalu lintas agar kedepan nya masyarakat bisa pro aktif mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan Knalpot Tidak standar, Papar H.Zulkifli.

Usai Memberikan keterangan di depan masyarakat dan tokoh tokoh adat,Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kegiatan di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerenda.
(Davidson)

Baca juga : Terbukti Suap Walikota, Eks Sekda Kota Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

News Feed