oleh

Polres Samosir Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu

-Hukum, Kriminal-759 views


Polres Samosir Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Minggu sore, 23 Februari 2025.

Tersangka berinisial RS (33 tahun), seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dari tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan, selasa ( 25/2 ). Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. "pada minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan.

Berkat adanya informasi masuk langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan, ujar AKP Ferry.

Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun upaya menghilangkan barbut tersebut gagal, polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.
RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk rangka pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil tes urine menunjukkan tersangka RS positif menggunakan narkotika.

"Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," tambah AKP Ferry.

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, jelas AKP Ferry.(HS)***

Baca Juga :
Pemeriksaan Interim Atas LKPD Kabupaten Nias TA 2024

News Feed