oleh

Polres Samosir Bantah Personilnya Aniaya Wanita Tua

-Hukum-223 views


Polres Samosir Bantah Personilnya Aniaya Wanita Tua

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Polres Samosir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online dan informasi video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan terhadap seorang wanita tua oleh personel kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., menegaskan kepada wartawan, selasa 25 februari 2025 bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut AKP Edward Sidauruk, kasus yang sebenarnya terjadi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial RBS, warga Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. RBS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam laporannya, RBS menyebutkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh seorang pria berinisial MP, yang juga merupakan warga Desa Nainggolan. "Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir," ujar AKP Edward Sidauruk.

Lebih lanjut, AKP Edward menjelaskan bahwa, sesuai Dengan Isi Laporan Polisi yang dibuat oleh Pihak Pelapor RBS diduga insiden tersebut terjadi saat proses constatering (pencocokan objek sengketa dengan putusan pengadilan) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Balige. Pengakuan Pelapor bahwa terjadi cekcok antara RBS (pelapor) dan MP (terlapor), yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan oleh MP terhadap RBS.

Sementara itu, mengenai video yang beredar di media sosial yang menyebutkan pada percakapan / chat bahwa seorang wanita tua mengalami pemukulan oleh oknum polisi hingga lebam, AKP Edward menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Dalam Video Tersebut, Personel Polres Samosir pada saat itu bertugas melakukan pengamanan proses constatering untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Dimana keluarga dari Termohon Constatering mendatangi keluarga Pemohon Constatering. Dalam laporan polisi yang telah dikeluarkan oleh SPKT Polres Samosir, disebutkan bahwa RBS adalah korban dugaan penganiayaan dan terlapornya adalah MP. Sedangkan dalam Pelaksanaan Constatering tersebut, MP adalah Pemohon Constatering sedangkan RBS adalah Termohon Constatering. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam dugaan pemukulan tersebut,” jelasnya.

Kini ada Laporan Polisi yang dilaporkan oleh RBS dan telah ditangani Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir. Proses Penyelidikan sedang berlangsung sesuai Mekanisme SOP dan Akan segera dilakukan Gelar Perkara." Tutup AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Samosir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarluaskan berita yang dapat menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat, tutup nya.(HS)***

Baca Juga :
Polres Samosir Amankan Seorang Pria Diduga Miliki Sabu

News Feed