SERGAI, Mitanews.co.id | Diduga kuat Polres Serdang Bedagai belum mematuhi serta tidak menganggap pentingnya perintah Kapolri , untuk mengutamakan Restorative Justice dan selalu menjalankan tugas dengan pedoman Presisi.
Seperti diberitakan dibeberapa media online sebelumnya bahwa , Polres Sergai dianggap tidak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Ades Mora Purba warga Dusun I Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu.
Diketahui , Ades Mora Purba terlibat pertengkaran dengan pemilik bengkel bernama Arif Hasibuan pada sekitar bulan Juni 2020.
Mereka berdua bertengkar karena pada saat itu sepeda motor milik Ades Mora Purba lama selesai di perbaiki yang menyebabkan Ades Purba emosi sehingga mencekik leher dan menendang pemilik bengkel Arif Hasibuan.
Karena ada keributan dan masyarakat melihat maka secara spontan tetangga Arif, Ridwan Siregar alias David (abang ipar Arif) mengambil air di ember dan menyiram Ades sehingga pertengkaran pun terselesaikan.
Karena tak senang , Ades Purba dengan suaminya melaporkan Arif Hasibuan dan Ridwan Siregar alias David ke Polres Serdang Bedagai dengan tuduhan penganiayaan.
Namun , karena dianggap tak mengutamakan Restorative Justice dan Presisi dalam kasus penganiayaan , hal tersebut pun dibantah oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Hotman Sinaga , yang menangani kasus tersebut.
“Dengan ini kami memberikan informasi terkait viralnya berita dan video , tentang penanganan perkara tindak pidana secara bersama – sama , melakukan kekerasan terhadap diri korban bernama Ades Mora Purba yang dilakukan oleh tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan – kawan ,” ujar Hotman , Kamis (13/1/2022).
Lanjut Hotman , dalam berita dan video yang viral tersebut seolah – olah menyudutkan penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari Unit PPA.
“Sehingga dalam kesempatan ini , kami memberikan informasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut , kami lakukan sesuai dengan prosedur dan prosedural “, ujar Hotman.
“Dan tetap mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara Restorative Justice “, sambungnya.
Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Ades , terjadi pada 29 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB , di Dusun IV , Desa Sarang Giting Kahan , Kecamatan Bintang Bayu , Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak sebanyak lebih dari tiga kali , tapi tidak mencapai kata sepakat. Sehingga kami menyampaikan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai , dan dinyatakan lengkap , ” ,ujar Hotman.
Sehingga , tambah Hotman , pada hari Kamis , (13/1/2022) , tersangka Ridwan Siregar alias David dan kawan – kawannya , beserta barang bukti perkara tersebut , sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.(mn.44)
Baca juga : Keluarga Besar KAHMI dan Forhati Salurkan Bantuan Peduli Bencana Sutam.