oleh

Polres Sergai Gagalkan Transaksi Narkoba,Tersangka Sahwir Digelandang

-Daerah, Kriminal-1,593 views

SERGAI, Mitanews.co.id | Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Sahwir alias Awe (40), Selasa, (4/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kec.Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti,dua plastik klip transparan berisi sabu berat 10,10 gr yang disimpan dalam kotak (bungkus) rokok dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasatreskoba, AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/12/2022) mengatakan bahwa penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi disekitaran TKP.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika di TKP dan sesampainya di TKP melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang di dapat lalu dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap serta ditemukan dan disita barang bukti dari tangan tersangka tersebut.

Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali. Berdasarkan hasil interogasi, personel Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap M dengan cara mendatangi rumah tempat tinggal dan tempat mangkal yang selama ini digunakan, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses sidik lanjut”,pungkas Juriadi.(mn.44)

Baca juga : Pengprov PRSI Sumut Berhentikan Yopi War dari Jabatan Sekretaris

News Feed