oleh

Polres Sergai Tuntaskan 1.489 Kasus Tahun 2021

-Daerah-1,248 views

SEEGAI, Mitanews.co.id |
Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah menyelesaikan 1.489 kasus atau dengan persentase 96,6 persen selama tahun 2021 dari penanganan 1.550 kasus ganguan Kamtibmas baik kasus kejahatan konvensional maupun kejahatan menonjol lainnya.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud,S.IK,M.IK didampingi Waka Polres Kompol Sofyan, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasat Intel AKP Siswoyo, Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring dalam prese release akhir tahun 2021 Polres Sergai, Jumat (31/12/2021) sore di aula Patriatama Mapolres setempat di Sei Rampah.

Adapun rincian dari 1.489 kasus yang terselesaikan lanjut Kapolres, untuk kasus atensi narkoba jumlah kasus yang masuk 300 kasus penyelesaian 318 kasus terjadi karena ada kasus tahun 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021.

” Untuk tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 402 orang dan yang sudah lengkap (P22) dan yang dalam proses 66 orang, barang bukti (barbud) ganja 81,46 gram, satu batang pohon ganja, sabu 785,04 gram”, terang Ali Machfud.

Untuk kasus perjudian lanjut Kapolres, sebanyak 29 kasus yang ditangani, penyelesaian 23 kasus sampai ke JPU.

Selanjutnya ujar Kapolres, Lakalantas total 282 kasus, jumlah penyelesaian 234 atau 82 persen, korban meninggal dunia ( tewas) 71 orang, luka berat 33 orang dan luka ringan 456 orang, pelanggaran lalulintas sebanyak 1.120 kasus berupa tilang dan teguran.

” Untuk kasus perjudian ada 29 kasus dengan tersangka 30 orang , proses tahap dua (P22) sebanyak 23 orang dan dalam proses enam orang, barbut yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai Rp2 juta lebih serta berbagai peralatan perjudian seperti mesin judi jackpot , dingdong serta buku tafsir mimpi”, papar AKBP Ali Machfud.

Selanjutnya sebut Kapolres, kasus Korupsi ada enam kasus penyelesaian dua kasus, pencurian dengan pemberatan (Curat ) 135 kasus penyelesaiannya 144 kasus, kasus penganiayaan berat 63 kasus dan penyelesaian ada 56 kasus.

Ditambahkan Kapolres, untuk Pam Nataru (Natal dan Tahun Baru) sesuai aturan Pemerintah, tidak ada lagi penyekatan yang ada adalah cek point dengan melakukan pemeriksaam dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

” Bagi pengguna jalan yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 disetiap Pos Pam cek point, pihak kita menyiagakan petugas vaksinasi baik untuk dosis satu maupun dosis dua”, papar AKBP Ali Machfud.

Menurut Kapolres, untuk target vaksinasi di Kabupaten Sergai telah melebihi target yakni dosis satu sebanyak 74 persen dan dosis dua sebanyak 49 persen.

” Kita berharap diakhir Desember 2021 ini vaksinasi dosis satu mencapai diatas angka 74 persen dan vaksinasi dosis dua mencapai 50 persen”, pungkas AKBP Dr Ali Machfud. (mn.44)

Baca juga : Wabup Nias Barat Lantik Pejabat Admnistrator Dan Pengawas

News Feed