oleh

Polres Sidimpuan Sukses Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

-Hukum, Kriminal-1,162 views

Padangsidimpuan.MitaNews.co.id | Jajaran Polres Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo terus menunjukkan komitmen serta keseriusannya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Terbaru, timsus unit 5 pada Sabtu (23/7/2022) siang sampai dengan Ahad (24/7/2022.) sekira pukul 04.35 WIB kembali berhasil membongkar kawanan jaringan narkoba antar kabupaten di Kota Padangsidimpuan.

Katimsus Unit V Polres Padangsidempuan AKP Suhairi Dalimunthe, yang memimpin pengungkapan itu menerangkan, semula pada Sabtu (23/7/2022) siang, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba.

“Timsus selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan AH Nasution (Jalan Baru By Pass) Padangsidimpuan,” jelas AKP Suhairi yang pernah bertugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung AKP Suhairi, Timsus berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika inisial, RNB alias Kapang alias Boy (46).

Selain membekuk warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Padangsidimpuan itu, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,5 gram.

“Dari tersangka (RNB), petugas juga turut mengamankan satu unit timbangan, sebuah pisau lipat, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler, dan 20 bungkus plastik klip kosong,” kata AKP Suhairi.

Menurut pengakuan RNB, barang itu diperoleh dari seorang terduga bandar narkoba inisial BT, warga Kabupaten Labuhan Batu. Timsus kemudian menghubungi BT, berpura-pura hendak memesan narkoba.

BT lantas mengutus orang suruhannya ke Sidimpuan untuk mengantar narkoba yang dipesan Timsus. Alhasil, pada Ahad (24/7/2022) subuh, Timsus berhasil membekuk orang suruhan BT yang berinisial SS (57), warga Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

“Tersangka (SS) diamankan di depan salah satu masjid di Jalan Raja Inal Siregar Kota Padangsidempuan,” ujar AKP Suhairi.

Tak main-main, dari tangan SS Timsus menyita barang bukti berupa sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat sekitar 20,57 Gram beserta satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp 350 ribu.

“Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Katimsus. [mn.11]

Baca Juga : Pemko Gunungsitoli Terima Penghargaan Dari Kementerian PPPA

News Feed