oleh

Polsek Hutaimbaru Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu

-Hukum, Kriminal-1,439 views

Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Personel Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, meringkus dua orang lelaki yang diduga sebagai penjual dan pembeli narkoba jenis sabu, pada Rabu (1/6) lalu.

Inisialnya masing-masing ASH (25) warga Jalan S. Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan RAP (46), warga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

"Keduanya ditengarai kerap kali melakukan transaksi narkoba di kecamatan setempat dan sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean kepada MitaNews, Ahad (5/6).

Dijelaskan, personel polsek dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Andika Sembiring lakukan penyelidikan di salah satu warung di sekitar Jalan S. Parman lalu melihat keberadaan ASH dengan gerak gerik mencurigakan.

Pada saat petugas hendak menghampiri, terlihat pelaku ASH membuang sesuatu ke tanah lalu disuruh mengambilnya kembali. Dan ternyata, isinya adalah sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkannya dengan menyisir warung hingga kemudian ada menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok, yang disembunyikan di bawah meja warung.

"Total barang bukti diduga sabu yang diamankan seberat 1,37 gram. Ditambah satu unit ponsel pintar dan uang tunai senilai Rp328 ribu. ASH mengaku, jika barang haram itu dibelinya dari RAP seharga Rp1,1 juta," rinci Kapolsek dalam penjelasan tertulisnya.

Selepas penangkapan, lanjut dia, ditemukan adanya percakapan antara ASH dengan seorang pria yang tak lain adalah RAP, yang merupakan residivis kasus narkoba. Dan berlanjut menyambangi kediaman RAP.

"Melihat kedatangan petugas ke rumahnya, RAP pun tampak membuang bungkusan kecil ke tanah. Yang ternyata setelah diperiksa secara rinci, bungkusan itu merupakan plastik klip diduga berisi sabu," sebutnya.

Petugas lalu menggeledah ke bawah kolong tempat tidur rumah. Hasilnya, didapati 2 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu. Total berat sabu yang diamankan dari 3 bungkus plastik klip itu adalah 8,48 gram.

"Kita juga menyita 10 bungkus plastik klip kosong yang berada di dalam kotak rokok kaleng dan satu unit ponsel pintar milik RAP. Keduanya kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. [mn.11]

Baca juga :Polisi Ringkus Rekan Oknum Sopir Pengedar Ganja di Sidimpuan

News Feed