oleh

Polsek Simanindo Kab Samosir Berhasil Cegah Tindak Pidana Pengancaman di Desa Parbalohan

-Hukum-197 views


Polsek Simanindo Kab Samosir Berhasil Cegah Tindak Pidana Pengancaman di Desa Parbalohan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Upaya cepat dan tanggap dilakukan Kapolsek Simanindo dalam mencegah dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dalam waktu 36 jam bersiaga akhirnya berhasil mengamankan situasi dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, senin 24 Februari 2025

Kronis kejadian minggu malam 23 Februari 2025 pukul 21.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Parbalohan, Bripka Dian Juni Arfan, mendapat laporan dari warga bahwa ada diduga empat orang yang melakukan pengancaman terhadap sebuah keluarga di desa tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., bersama personel langsung menuju lokasi kejadian. Dilokasi, petugas mendapati banyak warga berkumpul di rumah milik MDS.

Dari keterangan MDS, sekitar pukul 19.00 WIB, Marga Nainggolan bersama tiga rekannya mendatangi rumahnya untuk mencari suaminya, AM, yang saat itu tidak berada di rumah. Salah satu dari mereka bahkan membawa senjata tajam berupa arit, yang membuat MDS dan anaknya ketakutan. Pihak keluarga MDS merasa terancam dan meminta perlindungan dari pihak kepolisian guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.

Selanjutnya petugas menemui para terduga pelaku pengancaman DS, RN, IN, dan TS. Ke empat orang tersebut mengakui kedatangan mereka ke kediaman MDS dengan tujuan klarifikasi terkait dugaan pengerusakan pohon kemiri oleh AM. Namun mereka membantah melakukan pengancaman dan tidak mengetahui bahwa RN saat itu membawa arit. Sementara itu, RN sendiri membantah telah melakukan pengancaman.

Atas keadaan itu Guna menjaga situasi tetap kondusif, Senin dini hari (24/2/2025) pukul 01.00 WIB, Polsek Simanindo membonyong ke empat orang ke kantor polisi sektor Simanindo guna memastikan keamanan keluarga MDS dan masyarakat sekitar.

Setelah senin pagi hari dilakukan mediasi di Aula Polsek Simanindo yang dipimpin Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, Pj. Kepala Desa Parbalohan Aristo Tumangger, Ketua BPD Maret Sinaga, serta kedua belah pihak yang bersengketa dengan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. RN mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AM dan keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Simanindo menegaskan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami selalu siap merespons setiap laporan dari warga guna mencegah terjadinya tindakan kriminal lebih lanjut,” ujar IPTU Ramadan Siregar.

Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan masyarakat Desa Parbalohan dapat kembali hidup dengan aman dan harmonis, tutup kapolsek.(HS)***

Baca Juga :
Pemkab Sergai-IGRA Tingkatkan Kompetensi Guru Guna Tangani Anak Berkebutuhan Khusus

News Feed