oleh

Polsek Torgamba sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHAP pidana

-Daerah-1,560 views

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Polsek Torgamba di komandoi PLH Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH di dampingi PLH Kanit Reskrim Jongga Mahulae SH dan Kanit binmas IPDA Mahludin Siregar sosialisasi UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana di aula kantor desa Pengarungan kecamatan Torgamba Sabtu,(24/06/2023).

PLH Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH di hadapan aparatur desa dan warga menyampaikan "UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana mengatur perubahan undang undang sebelum nya, dengan tujuan peningkatan pelayanan perlindungan hukum terhadap warga ,dan UU nomor 1 tahun 2023 ini akan berlaku secepatnya di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengurangi fungsi undang undang sebelum nya "ujar PLH Kapolsek penuh senyum.

Di sesi tanya jawab seorang aparatur desa bapak Erwanto menyampaikan keluhan warga terkait maraknya pencurian kelapa sawit di bawah nominal Rp 2,5 juta ,dan kata nya tidak bisa di tahan, mohon di jelaskan,kata pak Erwanto bertanya.

PLH AKP Sunipan Gurusinga SH menjawab " benar pak pencurian kelapa sawit dengan nominal harga jual di bawah Rp 2,5 jt si pelaku tidak di tahan atau di kembalikan kepada keluarga nya, lantaran sudah di atur oleh mahkamah yang lazim di sebut perma, dan jangan salah sangka bapak bapak ,si pelaku bukan di kembalikan begitu saja tetapi tetap di proses secara hukum dengan jaminan berkekuatan hukum artinya bila si pelaku kembali mencuri maka pidana nya jelas dengan hukuman ancaman penjara. 

Di akhir jawabannya Kapolsek mengatakan selain menjaga kamtimas prioritas kita memberantas narkoba karena narkoba merusak anak bangsa oleh karena itu mohon dukungan warga dengan informasi  terkait penyalah gunaan narkoba.

Pj Kades Pengarungan Yusuf Bahri Nasution mengatakan " terimakasih kepada Polsek Torgamba dengan jajarannya yang telah mensosialisasikan UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,dan dengan cara ini warga semakin cerdas untuk memahami perbuatan yang melanggar hukum pidana" ujarnya singkat.(Manullang)

Baca Juga :
PB-SAMPAL Desak Polres Palas Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian di Kantor Sekretariat Panwaslu Sosa Timur

News Feed