MEDAN.Mitanews.co.id | Polda Sumut masih melakukan pengecekan atas pelimpahan kasus Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Polres Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu, (12/1/2022).
“Soal itu, masih kita cek dulu, ya,” ujar Hadi singkat.
Sebelumnya, akibat postingannya di Media Sosial (Medsos) Facebook, Putri Bupati Labusel berinsial SL dilaporkan atas kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Kasus tersebut bermula dari postingan akun Facebook atas nama Nia Lim yang menuliskan, ‘Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Lakilaki suka lawani perempuan apa namanya ? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu . pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution’.
Tersinggung namanya dibawa-bawa, kemudain Andi Syahputra Nasution yang merupakan Ketua Karang Taruna Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada hari Selasa, 09 Nopember 2021.
Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu.
Namun, tetap saja tidak menemukan titik terang hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Laporanya sudah dilimpahkan ke Polda Sumut,” ujar Andi didampingi Kuasa Hukumnya di Mapolda Sumut.
Oleh sebab itu, lanjut dijelaskannya, ia bersama kuasa hukumnya mempertanyakan kasus laporan yang dilimpahkan itu ke Polda Sumut.
“Hari ini, kita sengaja menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumut untuk mempertanyakan kasus ini mengapa dilimpahkan ke Polda,” jelas Andi. (mn.09)
Baca juga : Putri Bupati Labusel Dilaporkan Kasus ITE ke Polisi