oleh

Polda Periksa Putri Bupati Labusel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

-Daerah, Kriminal-977 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Putri Edimin, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DKS diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reseserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (19/1/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan terlapor tersebut.

“Ya. Benar. dimintai keterangan,” ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap DKS berlangsung selama sekitar 2,5 hingga 3 jam.

“16 pertanyaan,” jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Selain itu, Hadi menerangkan, pemeriksaan DKS dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih dalam tahap penyelidikan.

“Sifatnya klarifikasi dan tatus terperiksa masih sebagai saksi. Sangkaannya melanggar Undang-undang ITE,” terangnya.

Ditanya tentang kemungkinan DKS kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, Hadi tidak menampiknya.

“Ya, kalau penyidik masih membutuhkan keterangannya (DKS), akan dipanggil kembali,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari postingan akun Facebook atas nama Nia Lim yang menuliskan, ‘Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Lakilaki suka lawani perempuan apa namanya ? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu . pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution’.

Tersinggung namanya dibawa-bawa, kemudian Andi Syahputra Nasution yang merupakan Ketua Karang Taruna Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada hari Selasa, 09 Nopember 2021.

Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu.

Namun, tetap saja tidak menemukan titik terang hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.

Andi Syahputra Nasution yang merupakan warga Labusel ini juga sudah dimintai keterangannya pada hari Senin, (17/1/2022) lalu.

Saat itu, Andi didampingi kuasa hukumnya, Maja Simarmata memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Saya yakin dan percaya sekaligus berharap Polda Sumut dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, secara sosial, saya sudah merasa terhukum karena status akun Facebook Nia Lim yang mendiskreditkan diri saya,” kata Andi. (mn.09)


Baca juga : Pengurus Apdes Palas Bercahaya  Kecamatan Lubuk Barumun Resmi di Lantik.

News Feed