Padang Lawas.Mitanews.co.id | Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPRD Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) mengundang stakeholder terkait, di Hotel Grandika Sibuhuan, Kamis (27/04).
Jajaran Stakeholder yang hadir diantaranya, Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, dan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Negeri (PN), Partai Politik (Parpol), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan RSUD Sibuhuan.
Ketua KPU Indra Syahbana Nasution dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial.
“ Pencalonan merupakan tahapan awal parpol untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif ,” kata Ketua KPU Indra Syahbana Nasution.
Sebagaimana disampaikan Indra, dibutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama.
“Meskipun demikian pengajuan bakal calon anggota DPRD Padang Lawas akan dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tutur Indra.
Sementara itu Komisioner KPU Rahmat Habinsaran Daulay didampingi Sekretaris KPU Syafyar mengatakan, agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Padang Lawas mengundang stakeholder terkait, ini demi kesuksesan Pemilu 2024”.
Rahmat yang merupakan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Padang Lawas menekankan, jika membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa di mengerti, sehingga Parpol tidak terkanda mendaftarkan Calonnya mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang.
“Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatnnya, dan lain-lain,” tegas Rahmat.(FH)
Baca Juga :
Pj Bupati Tapteng Sampaikan Permohonan Maaf Soal Video Penyedia Sewa Tikar yang Membentak Pengunjung