oleh

Sakit Hati Istri Siram Air Keras Suaminya

-Kriminal-1,113 views

Asahan.Mitanews.co.id | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap M Irsyad (47) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kab. Asahan.

Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial LJ (45) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan yang diketahui istri korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) warga Wonosari Lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya, bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuanya.

“Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah, dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata “Ayah dipukuli orang”. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.

Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras kata Kapolres, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat. “Pada saat di jalan, supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor, bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat/luka bakar, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri, dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Pria yang diberi upah tersebut kemudian melakukan penyiraman air ke keras,” ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya. “Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” kata Kapolres.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian. “Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad, karena diketahui bahwa korban memiliki istri siri/menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam Guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati dan 4 (empat) unit Hp,” pungkas Kapolres. (TAMIN)

Baca juga : Pemkab Nias Barat Laksanakan Rapat Koordinasi

News Feed