Asahan.Mitanews.co.id | Seorang pria berinisial DU alias US (41) warga Dusun VII B Desa Simpang Empat Kec.Simpang Empat Kab.Asahan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya pelaku DU ditangkap atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dimana telah menjadi Target Operasi Orang (TO) oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi antik 2022 oleh petugas, yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 pukul 01.00 wib di Dusun VII B Desa Simpang Empat Kec.Simpang Empat Kab.Asahan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (03/2/2022).
Hasil interogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku DU mengakui pernah memberikan narkotika jenis sabu terhadap pelaku inisial A yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu terhadap pelaku inisial A,”ungkap Kapolres.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu Unit HP android ViVo.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar dari pelaku DU,” pungkasnya.(TAMIN)
Baca juga : Mantan Kepala Kantor Pos Natal Dituntut 2,5 Tahun Penjara